Pilih    Indonesia English
Kampus : Jl. Raya Panji Suroso Gg. II No. 91A, Kec. Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur 65119, Indonesia
SEKOLAH TINGGI ILMU EKONOMI INDOCAKTI MALANG
STIE INDOCAKTI MALANG
Baca juga :   ⌷ Bermacam2 Iklan   ⌷ Daftar Portal STIE Indocakti Malang   ⌷ Ensiklopedis Bebas   ⌷ Kesempatan Karir   ⌷ Sistem Seleksi/Ujian Masuk Terpadu
Calon Mahasiswa/i Baru
  ⌷ Angkutan ke Kampus   ⌷ Beban Studi & Jumlah Semester   ⌷ Biaya Pendidikan   ⌷ Download Brosur   ⌷ Pendaftaran Online   ⌷ Pengajuan Beasiswa   ⌷ Kuliah Bebas Biaya   . . . . perlihatkan lainnya
Baca juga :   Program Perkuliahan Sore/Malam (PKSM)
Pertanyaan :
Apakah dalam Ijazah S1/S2/D3 nantinya ditulis bahwa kita ini Lulusan Non Regular Lecture Program (Blended Learning) ?

Jawaban dan Peraturannya :


Sesuai dengan SK Dikti No. 08/DIKTI/Kep/2002 (seperti di bawah ini), maka dalam ijazah S1/S2/D3 tidak ditulis apakah seseorang itu lulusan reguler, ataukah lulusan Non Regular Lecture Program (Blended Learning). Selain itu hak-haknya sebagai lulusan PTS/PTN tersebut adalah SAMA.

Jika seseorang telah mengikuti pendidikan dengan benar, kemudian dinyatakan Lulus sebagai Sarjana atau Master/Magister, dan memperoleh ijazah (+ gelar) serta transkrip nilai/akademik.
Maka dari ijazah dan transkrip nilai tersebut TIDAK DAPAT dilihat lagi yang bersangkutan dulunya kuliah di Reguler ataukah di Non Regular Lecture Program (Blended Learning), karena memang mengikuti proses pendidikan yang sama di perguruan tinggi terkait dan seyogyanya seperti itu.

Jadi sesuai peraturan yang berlaku, dalam Ijazah maupun Transkrip Akademik hanya tertulis hal-hal seperti di bawah ini. Tidak tertulis apakah dia Lulusan Reguler atau Non Regular Lecture Program (Blended Learning).

Berikut ini diberikan cuplikan landasan hukum yang terkait Ijazah Pendidikan Tinggi.

Keputusan Dirjen Dikti No. 08/DIKTI/Kep/2002 (silakan klik untuk download = 7 kb)
tentang Petunjuk Teknis Pedoman Pengawasan Pengendalian Dan Pembinaan Program Diploma, Sarjana dan Pasca Sarjana di Perguruan Tinggi
Lulusan perguruan tinggi yang telah memenuhi ketentuan yang berlaku berhak mendapat ijazah dan transkrip akademik dengan ketentuan sebagai berikut :
a.Ijazah dan transkrip diterbitkan dalam bahasa Indonesia, apabila diperlukan ijazah dan transkrip tersebut dapat diterjemahkan ke dalam bahasa asing.
b.Hal-hal yang harus dimuat dalam ijazah meliputi :
1.Nomor seri ijazah;
2.Nama Perguruan Tinggi;
3.Nama Program studi;
4.Nama Pemilik ijazah;
5.Tahun Pertama masuk perguruan tinggi;
6.Tempat dan tanggal lahir mahasiswa;
7.Nomor pokok mahasiswa (NPM);
8.Gelar atau sebutan yang diberikan;
9.Tanggal kelulusan;
10.Tanggal penandatanganan ijazah;
11.Logo perguruan tinggi;
12.Foto Mahasiswa
c.Transkrip akademik memuat :
1.Nomor seri transkrip akademik;
2.Nama perguruan tinggi;
3.Nama program studi;
4.Nama pemilik transkrip akademik;
5.Tempat dan tanggal lahir mahasiswa;
6.Nomor pokok mahasiswa (NPM);
7.Tanggal kelulusan;
8.Tanggal penandatanganan transkrip akademik;
9.Logo Perguruan tinggi;
10.Foto mahasiswa;
11.Seluruh nama mata kuliah yang ditempuh, bobot sks, dan nilai yang telah diperoleh mulai dari semester pertama sampai dengan semester akhir.
d.Ijazah dan transkrip lulusan universitas/institut ditandatangani oleh Rektor dan Dekan, lulusan sekolah tinggi ditandatangani oleh Ketua dan Pembantu Ketua Bidang Akademik, sedangkan lulusan akademi dan politeknik ditandatangani oleh Direktur dan Pembantu Direktur Bidang Akademik.
Pusat Bantuan


Email :  Contact Us   klik
WhatsApp : 0811 1990 9028
Telp : (021) 8762002, 8762003
HP/SMS : 0817 0816 486, 0811 1990 9028, 0811 1990 9026
   Latihan Soal Try Out    Perkuliahan Reguler    Perkuliahan Pegawai    Kuliah Bebas Biaya    Program Kuliah Hybrid di 115 PTS Terbaik    Pendaftaran Online    Download Brosur    Permohonan Beasiswa Kuliah    Ensiklopedis Bebas    Kesempatan Karir    Tutorial Komputer      Soal-Jawab Tes Potensi Akademik    Semua Perdebatan    Bermacam2 Iklan  


Non Regular Lecture Program (Blended Learning)
  ♙   Kualitas Jurusan A